Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Touna, Sabu 7,16 Gram Disita

898
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Touna, Sabu 7,16 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

TOUNA – Polres Tojo Una-Una melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Pelaku berinisial IKK (29) merupakan seorang Petani/Pekebun ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una pada hari Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba asal Palu Ditangkap Satresnarkoba Polres Touna, 37 Paket Sabu Diamankan

Kompol Mulyadi menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang tinggal di Kabupaten Poso untuk di jual.

“Pelaku diberikan harga untuk 1 gram sebesar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perjanjian nanti setelah laku semua terjual baru uangnya diberikan kepada perempuan T,” jelasnya.

Baca Juga:  Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2025

Dari 7 paket narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Kompol Mulyadi, pelaku sudah mengambil 1 paket kemudian dijual, sehingga tersisa 6 paket sabu dengan berat bruto 7,16 Gram yang ditemukan pada saat penangkapan.

Baca Juga:  Jumpa Pers Bersama Media Relasi, Kantor Pertahanan Touna Beberkan 3 Program Strategis Nasional 2023

“Dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan untuk 1 gram yaitu sebanyak Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di mana keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *