Kriminal

Miliki Sabu dan Obat THD, Dua Nelayan di Touna Ditangkap Polisi

2563
×

Miliki Sabu dan Obat THD, Dua Nelayan di Touna Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

TOUNA – Satresnarkoba Polres Touna berhasil menangkap dua nelayan yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Kost Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH pada saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:  Wujud Polri Peduli Budaya Literasi, Polsek Una Una Bagikan Buku Tulis dan Buku Bacaan di SDN 1 Sampobae

AKBP Ridwan menjelaskan, kronoligisnya kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di Kost Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Gerak Cepat Resmob Touna! IRT Pelaku Curat di Uemalingku Diringkus Kurang dari 12 Jam

“Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari keterangan Pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Lk. PARMAN Sebanyak 1 Paket sebagai janji atau ucapan terima kasih pada saat membantu mendorong mobil milik Lk. PARMAN yang saat itu kehabisan bensin.

Baca Juga:  Melalui Zoom Meeting, Kapolres Touna Ikuti Rakernis Fungsi Baharkam Polda Sulteng TA 2023

“Sementara Obat Keras daftar G jenis THD pelaku mendapatkan dengan cara membeli dari salah satu warga Ampana dengan cara serah terima langsung,” tambahnya.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *