TOUNA – Satresnarkoba Polres Touna berhasil mengungkapkan dan menangkap tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Touna Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kasus ini terungkap, setelah Anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas Kelas IIB Ampana adanya temuan barang titipan berupa 1 buah shampo yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu untuk Narapidana Zulkifli alias Kifli yang di bawa oleh pengemudi OJOL DRAIV.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka masing-masing berinisial Pr. berinisial SFK (23) warga Jl. Yosudarso, Lk. AADM (30) warga Jl. R.A Kartini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Lk. RHHM (19) warga Jl. Cendarawasih, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota dan Lk. Z alias Kifli yang merupakan narapidana Lapas Ampana.
“Adapun barang bukti yaitu 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,33 Gram, 1 buah Plastik klip kosong, 1 buah botol shampo Merk Dove dan 1 unit handpone merk oppo warna hitam,” ungkap Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (22/2/2024).
Kapolres mengatakan, pelaku utama adalah Z Alias Kifli yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas IIB Ampana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Untuk perkembangan kasus ini, sudah lengkap dan minggu depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna (Tahap 1) untuk dipelajari berkas perkaranya,” ujar AKBP Ridwan.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yya)