Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kantor PKK Touna, 4 Tersangka Diamankan

23
×

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kantor PKK Touna, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Kantor PKK Touna.

TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Junus Djoni Achpah didampingi KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto, Kasi Humas Iptu Martono dan Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii, Rabu (15/7/2026).

Kepada awak media, KBO Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Ipda Dwi Wiendrarto menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/146/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 11 Juni 2026.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Touna Serahkan 4 Tersangka Korupsi Dana APBDes ke Kejari Touna

“Uraian kejadian pada Rabu 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan di kantor PKK Jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una berupa Kulkas, Modem Wifi, Kipas Angin dan perabotan dengan kerugian ditaksir sekitar Rp. 4.500.000,” jelas Ipda Dwi.

Ipda Dwi menyebutkan, dalam kasus ini berhasil diamankan sebanyak 4 tersangka masing-masing berinisial MR (31) warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, WT (23) warga Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, RAT (19) warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota dan MG (21) warga Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.

Baca Juga:  Dua Pengedar dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Penginapan Touna

“Pengungkapan kasus ini, diketahui setelah Anggota Reserse Mobile mengamankan tersangka MG dan WT terkait kasus penggelapan 1 unit Handphone. Setelah dilakukan penyitaan barang bukti Handphone, Reserse Mobile melakukan pengembangan kasus pencurian yang terjadi di kantor PKK, tersangka MG dan WT mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 2 tersangka yakni MR dan RAT,” sebutnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Ringkus Pelaku Pencurian HP di Kompleks RSUD Ampana

Ia menambahkan, barang bukti diamankan berupa 1 unit Kulkas merk Panasonic warna merah, 1 buah Kipas Angin merk Miyako warna hitam, 2 buah Tupperware warna orange. 

“Adapun pasal yang dipersangkakan, Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana, paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tamb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses