Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Touna Serahkan 4 Tersangka Korupsi Dana APBDes ke Kejari Touna

874
×

Satreskrim Polres Touna Serahkan 4 Tersangka Korupsi Dana APBDes ke Kejari Touna

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades dan Bendahara Desa Tersangka Korupsi Dana APBDes Saat di Titip di Lapas Ampana.

TOUNA – Polres Touna melalui Unit Tipidkor Satreskrim menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti dugaan tindak Pidana Penyelewengan/Penyalahgunaan atau Korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Senin (16/01/2023).

Keempat tersangka masing-masing berinisial Lk. S (57) Mantan Kepala Desa Uekuli TA 2017 s/d 2020, Pr. SM (35) Mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Uekuli, Kecamatan Tojo TA 2019 s/d 2020) , Lk. MSL (54) Mantan Kepala Desa Tongidon 2018 s/d 2020 dan Lk. HS (42) Mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Tongidon, Kecamatan Walea Besar TA 2019 s/d 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, IPTU Muhammad Kasim, S.H diruangannya, Senin (16/01/2023).

Dikatakan IPTU Muhammad Kasim pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/143/V/SPKT. Satreskrim/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 07 Januari 2022 serta Laporan Polisi Nomor:LP/A/143/V/SPKT. Satreskrim/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 20 Mei 2022.

“Keempat tersangka diserahkan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tojo Una Una nomor: B-1911/P.2.18//Fd.1/12/2022, tgl 19 Desember 2022, Surat Kejaksaan Negeri Tojo Una Una nomor: B-1912/P.2.18//Fd.1/12/2022, tgl 19 Desember 2022, Surat Kejaksaan Negeri Tojo Una Una nomor: B-1939/P.2.18//Fd.1/12/2022, tgl  26 Desember 2022 dan Surat Kejaksaan Negeri Tojo Una Una nomor:B-1940/P.2.18//Fd.1/12/2022, tanggal 26 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” kata Acil sapaan akrabnya.

Acil menjelaskan, tersangka Lk. S Mantan Kepala Desa Uekuli diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes sebesar Rp 201.177.471,- (Dua Ratus Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dan Pr. SM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes desa Uekuli, Kecamatan Tojo TA 2017 s/d 2020 sebesar Rp. 164.368.854,28,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapa Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah).

“Sedangkan tersangka Lk. MSL dan Lk. HS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes desa Tongidon, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una Una TA 2018 s/d 2020, sebesar sebesar Rp. 698.628.713,03 (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Koma Nol Tiga Sen),” jelasnya.

“Modus  para tersangka dalam pengelolaan Dana APBDes tersebut tidak sesuai peruntukannya, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Acil menambahkan, tersangka S dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka SM dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Lanjut kata Acil, kepada  tersangka MSL dan HS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Dengan adanya pengungkapan dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tojo Una Una terkait pengelolaan dana APBDes di Kabupaten Touna ini, diharapkan kepada pihak terkait agar dalam melakukan pengelolaan anggaran dana tersebut mengacu ke Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum di dalam APBDes, sehingga dalam pengelolaan anggaran dana dapat sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan kerugian negara,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.