Kriminal

Pemuda Asal Makassar Bersama Rekan Wanitanya Terjerat Kasus Sabu di Touna

198
×

Pemuda Asal Makassar Bersama Rekan Wanitanya Terjerat Kasus Sabu di Touna

Sebarkan artikel ini
Pemuda Asal Makassar Bersama Rekan Wanitanya Terjerat Kasus Sabu di Touna
Pemuda Asal Makassar Bersama Rekan Wanitanya Terjerat Kasus Sabu di Touna

TOUNA – Seorang Pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial ADP alias Arya (25), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berdomisili di Jalan Veteran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Touna pada Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita bersama rekan wanitanya inisial UDA alias Acca (23), Warga Dusun Pulau papan, Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Wakapolsek Ampana Kota Hadiri Rapat Bersama Direktur PDAM dan Masyarakat Desa Saluaba

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, sebuah buah Pirex, sebuah buah dompet warna biru dan satu unit handpone merek Vivo warna biru,” kata Kabag Ops Kompol Mulyadi didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto pada konferensi pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:  Kapolres Touna Resmikan Sarana Air Bersih di Desa Pusungi, Kado HUT Bhayangkara ke-78 untuk Masyarakat

Kabag Ops menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp250.000, dengan cara serah terima langsung.

Baca Juga:  Sambangi Pasar Rakyat Ampana, Sat Binmas Polres Touna Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” tambah Kompol Mulyadi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jouncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *