TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Touna akhirnya melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid 19 di Kecamatan Ampana Tete tahun Anggaran 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.
Kedua tersangka adalah Mantan Camat Ampana Tete berinisial IM dan istrinya berinisial MK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.910.000,- (Tiga puluh sembilan juta Sembilan ratus Sepuluh ribu rupiah).
Kapolres Touna AKBP S. Sophian mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Touna.
“Hari ini diserahkan tersangka berinisial MK dan istrinya berinisial IM bersam barang bukti ke Kejari Touna,” kata AKBP S. Sophian didampingi Kasi Humas AKP Triyanto saat Konferensi Pers bersama Wartawan, Senin (04/09/23).
Menurutnya bahwa pihaknya tetap profesional dalam pelaksanaan kegiatan, kami hanya meneruskan dari pejabat lama, melanjutkan tanpa ada kepentingan apapun.
“Dengan adanya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berarti tugas dan tanggung jawab kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sudah selesai,” ujarnya.
“Untuk proses selanjutnya mulai dari penuntutan maupun sidang di pengadilan sudah menjadi ranah rekan-rekan kita di ke jaksaan dan pengadilan,” tukasnya.(**)

