Kriminal

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan RR Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan

1096
×

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan RR Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan RR Tersangka Kasus Narkotikan Ke Kejaksaan.

TOUNA –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu ke kejaksaan Negeri Touna, Senin (25/09/23) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tersangka berinisial RR (28) dan barang bukti diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Touna Bripka Erwin Udding bersama Bripka Kamaruddin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna Muhammad Poldung Naek Parsadaan Dalimunthe, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, membenarkan peyerahan tersangka RR bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.

Baca Juga:  Pimpin Langsung Jumat Curhat, Kapolres Touna Silaturahmi dengan Masyarakat Sabulira Toba

“Tersangka RR diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21, maka harus dilimpahkan untuk selanjutnya di sidang di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu I Gede Krisna Arsana, Senin (25/09/23).

Lanjut kata Kasat, sebelumnya RR disidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal  26 Juli 2023.

Baca Juga:  Polres Touna Bakal Gelar Operasi Patuh Tinombala Selama 14 Hari

“Selanjutnya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Nomor: B- 1087 / P. 2.18 / Enz.1/ 09 / 2023, tanggal 22 September 2023, maka tersangka RR kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.

Kasat menambahkan tersangka RR diserahkan bersama barang bukti 5 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 lembar tissu, 4 pak plastik klip kosong, 14 plastik klip kosong, 1 buah pirex, 1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna coklat merek jeep buluo, uang sebesar Rp 250 Ribu dan 1 unit hp vivo warna biru.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Lalu lintas Aman dan Lancar, Sat Lantas Polres Touna Laksanakan Pengaturan Pagi Hari

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka RR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *