TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Touna berhasil meringkus tiga orang terduga tindak pidana perdaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin .Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan ditempat yang berbeda.
Tiga orang terduga pelaku berisial AHH (22) warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka, MRM (32) warga Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, dan RH (23) warga Dusun Tumpang, Desa salinggoha Kecamatan Walea Besar.
“Dari tangan ketiga, berhasil diamankan sebanyak 271 butir Obat keras daftar G TH,” jelas Kapolres Touna AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat Konferensi Pers kepada wartawan, Senin (04/09/23).
Kapolres mengatakan pelaku AHH ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka dengan barang bukti 117 butir Obat keras daftar G jenis THD, Uang sejumlah Rp.74.000,- (Tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 buah kantong plastik warna Ungu dan 1 Unit Handpone merek Vivo warna biru.
“Untuk pelaku MRH ditangkap Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di di Dusun Voko Desa Bonevonto, Kecamatan Ulubongka dengan barang bukti 107 butir Obat keras daftar G jenis THD, 1 buah kantong plastik warna hitam dan Uang sebesar Rp.258.000,-( Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah),” kata Kapolres.
“Sedangkan pelaku RH, kata Kapolres, ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa salinggoha Kecamatan Walea Besar bersama barang bukti 47 butir Obat keras daftar G jenis THD, 1 buah plastik klip, buah Pembungkus rokok merek UN BOLD warna hitam dan 1 Unit Handpone merek Redmi warna biru,” tambah Kapolres.
“Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No 36 tahun 2009,” tukasnya.(**)