TOUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku berinisial D (36), warga Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, ditangkap dan resmi ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 28 April 2025.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didamping Kasat Reskrim AKP Syarif dan Kasihumas IPTU Martono kepada awak media saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (24/2/2026).
Kompol Mulyadi menjelaskan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 2 TKP yaitu di rumah pelaku dan kebun milik pelaku (pondok-pondok) di Desa Girimulyo
“Dari keterangan pelaku D telah melakukan persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban sudah berkali-kali kepada korban sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga hamil,” jelas Wakapolres.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 415 huruf b KUHPidana Subsider Pasal 418 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 473 Ayat (4) dan ayat (9) KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Syarif mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ibu korban mencurigai perubahan fisik korban dan korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Mendengarkan pengakuan dari korban, kemudian Ibu korban meminta pendapat dari tokoh adat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” ujar Kasat Reskrim.
“Setelah menerima laporang tersebut, tersangka langsung kami amankan dan saat ini proses perkaranya telah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa untuk pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tojo Una-Una cukup tinggi dan itu terjadi di daerah tertinggal atau terpencil yang menjadi korban dari orang terdekat.
“Jadi berdasarkan hasil Laporan Polisi yang kami tangani, bahwa pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur, kebanyakan orang terdekat, orang terdekat di lingkungan keluarga dan orang terdekat bukan keluarga, tapi tinggal di lingkungan keluarga. Itu lah fenomena di Tojo Una-Una,” pungkasnya. (*)



