Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Genset di Kantor PNM MEKAR Unit Ampana

62
×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Genset di Kantor PNM MEKAR Unit Ampana

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didamping Kasat Reskrim IPTU Syarif dan Kasihumas IPTU Hartono saat konferensi pers. Foto: Yahya Lahamu

TOUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil nenangkap diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian 1 unit Genset Gasoline Krisbow 2800 watt, di Jalan Tadulako Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana kota, Kabupaten Tojo Una Una.

TKP pencurian di Kantor PNM MEKAR Unit Ampana dan mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.655.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi mengatakan, penanganan kasus tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor: LP–B / 23 / I / 2026 / SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 31 Januari 2026.

“Pelaku masing-masing berinisial LK. LL alias A (28) warga Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo dan LK. IP alias I (28) warga Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo,” ujar Kompol Mulyadi didamping Kasat Reskrim AKP Syarif dan Kasihumas IPTU Martono kepada awak media saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (24/2/2026).

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Touna Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian

Kompol Mulyadi menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Rabu (28/1/2026), saat terduga pelaku utama berinisial Lk. LA alias A bersama rekannya Lk. IP dan Lk. D berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kediaman Lk. LA di Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.

“Kemudian, pada Kamis dini hari (29/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku Lk. LA yang saat itu kehabisan rokok melihat sebuah peluang saat melintas di samping Kantor PNM Mekar Unit Ampana. Ia melihat satu unit Genset Gasoline merek Krisbow 2800 Watt berwarna kuning yang terletak di teras samping kantor,” jelas Wakapolres.

Baca Juga:  Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga, Barang Bukti 6 Paket Disita

Kompol Mulyadi menyebut, modus operandi eksekusi yaitu Lk. LA mengajak Lk. IP untuk mengambil genset tersebut. Keduanya masuk ke halaman kantor melalui pintu pagar yang sudah dalam keadaan rusak.

“Karena bobot barang yang berat, Lk. LA dan Lk. IP mengangkat genset tersebut secara bersama-sama menuju rumah Lk. LA dan menyembunyikannya di area dapur, ” sebutnya.

Lanjut kata Wakapolres, pada pagi harinya, Lk. IP sempat memindahkan barang hasil curian tersebut ke Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, untuk menghindari kecurigaan.

“Kemudian pelaku Lk. LA meminta bantuan Lk. D untuk memasarkan genset hasil curian itu melalui media sosial (Facebook),” lanjutnya.

Kompol Mulyadi menambahkan, berdasarkan laporan, tim di lapangan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kediaman Lk. LA saat ketiga terduga pelaku sedang berkumpul, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga:  Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2025

“Dalam interogasi awal, pelaku Lk. LA dan Lk. IP mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil barang yang bukan haknya,” tambahnya.

“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Tojo Una-Una menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan RT setempat.

Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *