TOUNA – Seorang Ibu Muda berinisial JPM alias Y (24) pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Touna diserahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Touna ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna, Jumat (17/03/2023) siang.
Sebelumnya diberitakan tersangka Y ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Touna di Jln. Tanjumbulu, Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersangka Y ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis sabu di Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH membenatkan penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah pirex, uang Rp 700 Ribu dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna P 21 No : B-232/ P.2.18/ Eku.1 /03/ 2023 Tanggal 10 Maret 2023 tentang berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap,” kata Iptu I Gede Krisna Arsana.
Lanjut dikatakan Kasat Resesnarkoba, Tersangka Y disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Touna untuk dilakukan persidangan, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai,” ujarnya.
Dia menambahkan tahap II ini adalah wujud nyata komitmen Polres Touna dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Touna.(**)