TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) bernisial Lk. YM (41) dan Pr. FA, karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna, di Jln. R.A Kartini Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna Pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH kepada media pada saat konferensi, Kamis (19/9/2024) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelas Kapolres Touna didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasihumas AKP Triyanto.
Kapolres mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, 2 buah pipet, 1 pirex, 1 set bong, 1 buah gunting serta 1 Unit Handpone merek samsung warna hitam.
“Dari keterangan, pelaku bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket tersebut dibeli dari salah satu warga Ampana seharga Rp.1.300.000, dengan cara buang alamat dan akan dikosumsi sendiri,” ujar AKBP Ridwan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 4 ( Empat) tahun dan paling lama 12 ( Dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),” tandasnya. ****