TOUNA – Satresnarkoba Polres Touna melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Touna) Selasa (23/05/2023).
Penyidik Satresnarkoba Bripka Erwin Udding bersama Bripka Kamaruddin tersangka berinisial HR alias Kumba (30) kepada JPU Muhamad Poldung N. P Dalimunthe, SH.
Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.h mengatakan ,berkas perkara tersangka HR alias Kumba warga Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/II/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 22 Februari 2023.
“Tersangka diamankan atas kepemilikan 2.100 butir Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), uang sejumlah Rp 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah), 3 buah botol plastik warna putih dan 1 buah dos warna coklat dengan Resi JNE,” kata Iptu I Gede Krisna Arsana, Rabu (24/05/2023).
Lanjut kata Kasat Resnarkoba, penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat P21 No : B- 508 / P. 2.18 / Enz.1/ 05 / 2023 tanggal 11 Mei 2023.
“Pasal yang di persangkakan kepada tersangka yaitu Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 11 pasal 60 ke 10 Peraturan pengganti UU RI no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3),” ujarnya.(**)