Hukum Kriminal

ABK Nekat Tusuk Rekannya di Atas Kapal, Ini Pemicunya

334
×

ABK Nekat Tusuk Rekannya di Atas Kapal, Ini Pemicunya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Touna Pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan.

TOUNA – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal penangkap ikan berinisial RYU alias N (23) warga Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna ditangkap Satreskrim Polres Touna.

Penangkapan RYU dilakukan karena melakukan penganiayaan kepada rekannya sesama ABK berinisial H (29) pada Minggu 06 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, diruangan belakang kapal penangkap ikan “KM INKAMINI” yang bersandar/terpakir di dermaga.

Baca Juga:  Satbinmas Polres Touna Laksanakan Binredawan di Madrasah Aliyah Al- Ikhlas Sabulira Toba

Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasat Intelkam Iptu Hendra, SH pada saat Konferensi Pers di Kantin Bhayangkari Polres Touna, Jumat (18/08/2023).

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur, dengan cara menusuk/menancapkan dibagian punggung atas sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dan punggung bagian tengah korban sebanyak 1 kali.

Baca Juga:  Jadi Pengedar Sabu, Warga Tutung TogeanTerancam Pindana 20 Tahun Penjara

“Aksi nekat tersangka, karena ketersingungan dimana pelaku merasa direndahkan oleh ucapan korban yang mengatakan “Apa juga ngana tau, cuman tukang derek, Kalau saya tukang tobo dengan tukang jahit pukat” yang membuat tersangka tersinggung terhadap korban,” kata Kapolres.

Lanjut kata Kapolres, barang bukti diamankan berupa 1 lembar baju berwarna hitam berlumuran darah milik korban dan 1 buah Pisau dapur dari tersangka yang digunakan penganiayaan.

Baca Juga:  Gegara Curi 8 Karung Beras, Pemuda di Toboli Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, ayat (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp.4.500,” sebut Kapolres.

Kemudian, tambah Kapolres, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

“Saat ini tersangka telah diamankan, dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di sel Mapolres Touna,” tukasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *