Kriminal

Tim Resmob Polres Banggai Bekuk Pencuri Alat Tukang di Simpong

437
×

Tim Resmob Polres Banggai Bekuk Pencuri Alat Tukang di Simpong

Sebarkan artikel ini

BANGGAI – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DL (33) pada Senin (11/1/2026) siang. Buruh asal Kelurahan Simpong ini ditangkap atas dugaan pencurian sejumlah alat pertukangan milik warga.

Aksi pencurian ini sebenarnya terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya 26 Desember 2025. Korbannya adalah Alfian Mangunselle (37), warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara. Namun, kasus ini baru dilaporkan secara resmi pada Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:  Kembali, Tim Resmob Polres Touna Amankan Pelaku 2 Kasus Pencurian Berbeda

Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Bokan, Simpong. Tak butuh waktu lama bagi tim untuk membekuk DL di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Bawa Sajam Tengah Malam, Dua Pria di Palu Diamankan Tim Perintis Presisi

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 2 unit bor baterai (charge), 1 unit kompresor, 1 unit mesin router merek Modern, Kabel rol sepanjang 30 meter dan 1 tabung gas 3 kg.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp 6 juta.

Baca Juga:  Pura-pura Jadi Tamu dan Kerabat, Pencuri Spesialis Handphone Lintas Parigi-Palu Dibekuk

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap aduan warga demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Banggai tetap kondusif,” tegas AKP Saiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses