Hukum Kriminal

Seorang IRT di Touna Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Keras Jenis THD

1096
×

Seorang IRT di Touna Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Keras Jenis THD

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).

“Pelaku diamankan di Jalan Wartabone, Desa Pusungi, kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita,” kata Kabag Ops Kompol Mulyadi saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di wilayah tersebut.

“Menerima informasi masyarakat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Touna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti  1.160 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sejumlah Rp. 530.000, 4 botol plastik warna putih serta 1 unit handpone merek Vivo warna hitam,” kata Kompol Mulyadi.

Kabag Ops mengungkapkan, modus operandi, Pelaku membeli Narkotika dari Lk. FITO sebanyak 1 botol plastik yang berisikan 1000 Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp.3.000.000, untuk di perjual belikan kembali.

“Motif pelaku, Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut untuk di perjual belikan kembali,” ungkapnya.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan di pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.