Kriminal

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Touna Terancam 20 Tahun Penjara

1563
×

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Touna Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Touna Terancam 20 Tahun Penjara
Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Touna Terancam 20 Tahun Penjara

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil membekuk dua pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SB alias D (23) warga jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat dan DRY alias Dedi (21) warga jalan Sungai Ampana, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Tarian Mokanta Sambut Kedatangan Kapolres Touna Baru AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Mulyadi didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasi Humas AKP Triyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Kompol Mulyadi mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana di jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Touna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ½ gram,” kata Mulyadi.

Baca Juga:  Polsek Ampana Kota Amankan 8 Remaja Diduga Hirup Lem Fox

Selain barang bukti sabu, ungkap Mulyadi, petugas juga mengamankan 2 buah timbangan digital,1 buah plastik klip kosong (bong), 4 pak plastik klip kosong serta 1 unit handpone merek Oppo warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Mulyadi.

Baca Juga:  BNNK Touna Ikuti Live Instagram BNNP Sulteng, Penggeledahan Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *