Kriminal

Polisi Berhasil Amankan 71 Gram Sabu Dari Oknum PNS di Touna

253
×

Polisi Berhasil Amankan 71 Gram Sabu Dari Oknum PNS di Touna

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS di Touna Diamankan Polisi bersama Barang Bukti 71 Gram Sabu

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terduga pelaku berinisial M.A.K (43) diamankan di kediamannya di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Polii mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat  adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Bailo.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Touna, Sabu 7,16 Gram Disita

“Selanjutnya, tim melakukan pemantauan di lokasi sejak Selasa malam. Tepat pada pukul 00.15 WITA, anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terlapor di rumahnya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman,” ujar Iptu Rizal.

Dalam penggeledahan tersebut, sambung Iptu Rizal, anggota berhasil diamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan yang disimpan di dalam sebuah tas samping berwarna hijau army.

“Anggota berhasil menyita sedikitnya 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Ibu Muda di Touna Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti lainnya, sebut Iptu Rizal, antara lain, 4 pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 500 Ribu, 1 unit HP merek Vivo dan Tisu yang terlilit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, yang disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Lagi!!! Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Pelaku Narkoba di Pusungi, Begini Kronologisnya

Iptu Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain melalui analisis perangkat komunikasi milik tersangka.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif dan analisis IT untuk mengembangkan jaringan narkotika ini hingga ke akarnya,” tutup Kasat Resnarkoba. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *