TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) gelar Konferensi Pers terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh perempuan AS Warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Senin (2/6/2025) di Kantin Polres Touna.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Syarif dan Plt. Kasihumas Iptu Martono.
Dalam keterangannya, Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi mengatakan, press release pada hari ini yaitu tentang penghentian penyelidikan berdasarkan pengaduan dari Perempuan AS dengan laporan informasi nomor R/li/132/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2024.
“Kemudian Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan, surat perintah penyelidikan Nomor :SP.Lidik/339/X/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2024 serta Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Kompol Mulyadi.
Berkaitan dengan dugaan kasus penipuan tersebut, lanjut Kompol Mulyadi, pada hari ini Senin (2/6/2025) pukul 10.30 Wita s.d selesai, telah dilaksanakan gelar perkara di ruangan Satreskrim.
“Untuk hasil gelar perkaranya, akan disampaikan secara detail oleh Kasat Reskrim berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang sudah diduga kan dan kronologis daripada kejadian dari masing-masing,” tukas Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Syarif mengatakan, bahwa terkait dengan laporan pengaduan pelapor AS telah ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, kemudian dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta pemeriksaan terhadap Ahli pidana dari Fakultas Hukum Unismu Palu.
“Adapun pasal diterapkan dalam persangkaan ini adalah pasal 378 KUHpidana yang dimana unsur-unsurnya adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, serta adanya hubungan sebab akibat antara tindakan penipuan dengan kerugian yang dialami korban,” ujarnya.
Iptu Syarif menyebutkan, kesimpulan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi, terlapor dan keterangan saksi ahli, bahwa perkara yang dilaporkan perempuan AS dalam perkara ini tidak memenuhi 2 alat bukti yang meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan
“Namun, terkait dengan akibat yang ditimbulkan oleh korban yaitu rugi waktu, uang dan tenaga tersebut dapat dituntut secara keperdataan melalui gugatan ganti kerugian,” sebutnya.
“Berdasarkan gelar perkara tersebut, maka kami penyidik akan menghentikan perkara, kemudian membuat administrasi penghentian penyelidikan dan membuat SP2HP kepada pelapor,” tandasnya. (yya/**)

