Hukum Kriminal

Polres Touna Tangkap IRT Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat II Tinombala 2024

271
×

Polres Touna Tangkap IRT Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat II Tinombala 2024

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana didampingi KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dan Kasubsi Penmas Aiptu Fasisto Handoko.

TOUNA – Tim Gabungan Operasi Pekat Tinombala II tahun 2024, Polres Tojo Una-Una telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.

Pelaku berinisial F alias Fira (31) seorang IRT warga Jln. Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo ditangkap di jln. Tadulako Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una Una, Kamis (7/11/24).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana  didampingi KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dan Kasubsi Penmas Aiptu Fasisto Handoko kepada awak media, Selasa (12/11/24).

AKP I Gede Krisna Arsana menjelaskan, dari tangan pelaku F, tim gabungan berhasil mengamankan 1 paket sebuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu dengan Berat bruto 0.55 gram.

“Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 buah jarus, 1 buah korek api gas, 2 buah pipet, 1 buah gunting, 15 buah plastik klip kosong, uang sebesar rp.200.000, dan 1 unit handpone merek vivo warna coklat,” jelas Kasat Resnarkoba.

“Dari hasil keterangan pelaku F, narkotika jenis shabu tersebut didapatkan  dari salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Banggai dengan cara menghubungi melalui via handpone untuk di konsumsi sendiri,“ sebutnya.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya menambahkan, bahwa pelaku F merupakan target dalam operasi kali ini, karena pernah diamankan pada Bulan Agustus lalu.

“Namun karena tidak ditemukan barang bukti, sehingga tidak dilakukan penahanan,” tambah KBO Satresnarkoba.

Andi menjelaskan, dalam Operasi Pekat Tinombala II tahun 2024, selain mengamankan Narkotika, Polres Touna juga berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

“Ada beberapa orang yang kita amankan bersama barang bukti cap tikus yang telah dilakukan pembinaan dan di buatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual cap tikus,” tukasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. ****

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *