TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu (26/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial GRA (21), warga Kecamatan Ratolindo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Agen Carissa Trans Ampana.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata IPTU Rizal.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan sejak sekitar pukul 01.00 WITA. Setelah dilakukan pendalaman, sekitar pukul 10.00 WITA, personel mengamankan GRA dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain satu paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu koper warna abu-abu, plastik klip kosong, dua pipet, satu set alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.
Penyidik Kembangkan Kasus
IPTU Rizal mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus mengembangkan kasus.
“Penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara,” katanya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan pihak lain.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terlapor juga dipersangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una. Polisi terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mengembangkan perkara tersebut. (*)







