Kriminal

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan di Touna Diringkus Polisi

249
×

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan di Touna Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH saat Konferensi Pers didampingi Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH Kasi Humas AKP Triyanto dan Tim Gakkum TNKT Touna, Rabu (04/10/23).

TOUNA – Dua nelayan masing-masing berinisial S alias Om Kudi (59) warga Dusun II Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako dan MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna diringkus oleh Satpolairud Polres Touna jajaran Polda Sulteng.

Keduanya diringkus petugas lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, atau Destructive Fishing di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako dan perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH saat Konferensi Pers didampingi Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH Kasi Humas AKP Triyanto dan Tim Gakkum TNKT Touna, menyatakan kedua terduga tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor, Polres Morowali Utara Amankan Pelaku dan Barang Bukti

“Pelaku S alias Om Kudi diamankan pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako. Sedangkan pelaku MTDP alias Om Bui diamankan di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita,” ungkap AKBP S. Sophian kepada awak media, Rabu (04/10/23).

Kapolres mengatakan dari pelaku Pelaku S alias Om Kudi petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 buah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol bliran korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas, 1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Tinombala 2023, Satgas Kamseltibcarlantas Polres Touna Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Depan SPBU Pusungi

“Sementara dari pelaku MTDP alias Om Bui berupa 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK, Selang kompresor Panjang 67  meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Bhabinkamtibmas, Aipda Ansyar Hadiri Musrenbang RKPD Kelurahan Bailo Baru

Kapolres menambahkan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau  Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.(yya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.