TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026 serta usulan Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), yang diselenggarakan di Aula Sivia Patuju Lapas Kelas IIB Ampana, Rabu (29/7/2026).
Sidang TPP kali ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap proses pemberian hak bersyarat kepada warga binaan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum evaluasi bersama untuk memastikan setiap usulan telah melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengusulan remisi dan program integrasi dapat berjalan secara lebih terarah, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak warga binaan diberikan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Sidang dibuka secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Febriansyah, pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, para Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ampana, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Stady Steven Umboh, Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi wujud sinergi antar satuan kerja dalam memastikan proses pemberian hak kepada warga binaan berlangsung secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi yang telah dilakukan, sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Selain itu, sebanyak 5 orang Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurutnya, setiap usulan telah melalui proses verifikasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dan remisi bukan merupakan bentuk hadiah, melainkan apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.*
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Stady Steven Umboh, dalam arahannya menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapan pengusulan hak warga binaan.
Ia mengingatkan agar seluruh usulan Remisi Umum maupun Pembebasan Bersyarat benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia juga mendorong agar seluruh warga binaan terus meningkatkan partisipasi dalam berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas.
Menurutnya, keberhasilan mengikuti program pembinaan, yang dipantau secara berkelanjutan oleh Wali Pemasyarakatan, menjadi salah satu indikator penting dalam proses evaluasi pemberian hak integrasi dan remisi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat, telaah, dan rekomendasi dari seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan terhadap masing-masing usulan yang diajukan.
Setiap data warga binaan dibahas secara cermat dan komprehensif berdasarkan hasil asesmen, laporan perkembangan pembinaan, serta berbagai pertimbangan objektif lainnya.
Mekanisme tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi. Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIB Ampana kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Sekaligus memastikan bahwa setiap hak warga binaan diberikan secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan proses pembinaan serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin pasti dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

