Pemerintahan

Pemkab Touna dan PN Poso Sepakati Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

306
×

Pemkab Touna dan PN Poso Sepakati Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pengadilan Negeri Poso Kelas I tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

TOUNA — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pengadilan Negeri Poso Kelas IB menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Kelas IB, Syahreza Papelma, di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran Sekretariat dan hakim Pengadilan Negeri Poso Kelas IB.

Wakil Ketua PN Poso Kelas IB Syahreza Papelma mengatakan, sidang di luar gedung pengadilan merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, layanan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

Baca Juga:  Wabup Ilham Bersama Rombongan Tour Eksebisi ke Pemda Morowali dan Morowali Utara

“Kami berharap dengan adanya MoU atau Nota Kesepakatan ini, sidang di luar gedung pengadilan di Kabupaten Tojo Una-Una dapat berjalan lebih baik dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Syahreza.

Ia menegaskan, pelayanan peradilan harus tetap mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Syahreza menjelaskan, wilayah hukum PN Poso Kelas IB mencakup empat daerah, yakni Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.

“MoU ini sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una. Kami berharap pelayanan ini dapat memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Tojo Una-Una Alfian Matajeng menyampaikan apresiasi kepada PN Poso Kelas IB atas kerja sama yang dibangun bersama pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bupati Mohammad Lahay Kukuhkan Perpanjangan 410 Anggota BPD

Menurut Alfian, Nota Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi sebuah konsep yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” kata Alfian.

Ia mengatakan, kondisi geografis Kabupaten Tojo Una-Una yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan peradilan.

Karena itu, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dinilai penting untuk mengurangi hambatan jarak, waktu, dan biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika mengakses layanan peradilan.

“Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menghadapi kendala akses. Hal ini harus menjadi wujud nyata dari semangat pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Alfian menegaskan, Nota Kesepakatan tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui program dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Morut dan Bupati Touna Hadiri Rapat Penegasan Batas Daerah di Kemendagri

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan dukungan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain dalam koordinasi, dukungan fasilitas, penyebarluasan informasi, serta komunikasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, masyarakat, dan pihak terkait.

“Kita harus bersama-sama memastikan agar pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una,” tegasnya.

Alfian berharap kerja sama tersebut terus diperkuat sehingga pelayanan peradilan semakin mudah diakses masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Semoga kerja sama yang telah kita bangun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terus diperkuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya dalam memperoleh akses terhadap keadilan dan pelayanan peradilan,” pungkas Alfian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses