Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Touna

652
×

Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Touna

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.

TOUNA – Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial ZNL (22) warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.

Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/64/X/2025/RESKRIM, tanggal 30 Oktober 2025 dan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/65/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025.

“Kasus ini terjadi pada Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di Pantai Uempamaja Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una,” ungkap Kompol Mulyadi didampingi Kasi Humas Iptu Martono dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Eka Sriyanto saat Konferensi Pers, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:  Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2025

Kompol Mulyadi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan WHATSAPP kepada saksi meminta untuk bertemu di sungai Masapi yang terletak di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.

“Awalnya saksi menolak dikarenakan kakak pelaku telah melarang saksi untuk mencari-cari pelaku, namun pelaku tetap memaksa saksi agar mau bertemu, sehingga saksi pun menuruti keinginan pelaku dan menyuruhnya menunggu saksi di Pantai Uempamaja,” ujar Kompol Mulyadi.

Baca Juga:  Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Oknum Guru di Touna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah itu, sambung Wakapolres, saksi pergi ke pantai Uempamaja dengan berjalan kaki seorang diri. Sesampainya di pinggir pantai tersebut, saksi dan pelaku kemudian mengobrol dan tidak lama kemudian pelaku mengajak saksi untuk menuju ke semak-semak dan terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.

“Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tambah Wakapolres.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Touna, Sabu 7,16 Gram Disita

“Progres penanganan perkara saat ini, berkas pekara telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (tahap 1) dan masih menunggu hasil penelitian, apakah hasilnya masih ada kekurangan formil dan materil, atau dinyatakan berkas perkara sudah lengkap (P.21),” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *