TOUNA – Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal, Bawaslu Kabupaten Touna, Suandi Tamrin Bilatullah menyatakan berdasarkan pengawasan Bawaslu bahwa seluruh proses tahapan pendaftaran pengajuan berkas Bakal Calon sudah yang dilaksanakan oleh KPU Touna sudah sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan PKPU 10 tahun 2023.
“Untuk itu, Bawaslu mengapresiasi langkah dari teman-teman KPU dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan,” ucap Suandi Tamrin Bilatullah kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Kabupaten Touna, Senin (15/05/23).
Suandi mengatakan, semenjak dibukanya pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 Wita, Partai Politik yang datang dan mengajukan berkasnya ke KPU ada 13 Partai. Kemudian 5 Partai Politik dinyatakan tidak mengajukan atau mendaftarkan bakal calonnya karena sudah selesai atau ditutup.
“Untuk tahapan selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal calon yang telah diajukan dari Partai Politik,” katanya.
Suandi menegaskan, bahwa Bawaslu akan terus hadir dan melakukan pengawasan secara melekat yang sudah dijadwalkan oleh KPU.
“Untuk itu, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan setiap tahapan untuk memastikan semua kepatuhan prosedur dalam setiap tahapan yang ada,” tegasnya.(**)