TOUNA –MR (22) Warga Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna ditangkap oleh Kepolisian Resor Touna.
Pelaku diamankan karena melakukan pencurian Handphone milik Pr. RAT Warga Jln. Kelinci, Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH mengatakan bahwa penangkapam pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/IV/2023/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 6 April 2023.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Tekab Tinombala Satreskrim Polres Touna dirumahnya, Senin (15/05/23) pukul 12.30 Wita,” kata Acil panggilan akrab Kasat Reskim Polres Touna tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, kata Acil, Tim Opsnal Tekab Tinombala Satreskrim Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handpone merek Vivo Y15 S.
Setelah diamankan, Pelaku dan barang bukti dibawa Polres Touna diserahkan ke Unit Pidum untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.(**)