BANGGAI – Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Subhan Malik menegaskan bahwa berita terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan narkoba dari warga binaan dari Lapas Luwuk adalah tidak benar adanya atau hoaks.
“Kami menyatakan bahwa berita yang beredar di media terkait ASN yang mendapatkan narkoba dari warga binaan Lapas Luwuk itu tidak benar adanya,” kata Subhan Malik saat dihubungi media ini, Senin (15/05/23).
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, kata Subhan Malik, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
“Dari hasil konfirmasi kami dengan pihak Sat Narkoba Polres Banggai tidak benar narkoba tersebut didapatkan dari warga binaan Lapas Luwuk, seperti informasi yang telah beredar sebelumnya,” kata Subhan.
Lanjut kata Subhan, pihak Polres Banggai tidak pernah menyebutkan bahwa hasil pengembangan narkoba jenis shabu ini berasal dari Lapas Luwuk.
“Serta bagian Humas Polres Banggai menyatakan tidak pernah menyebutkan bahwa hasil pengembangan narkoba jenis sabu ini berasal dari Lapas Luwuk. Saat ini pun Sat Narkoba Polres Banggai masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang beredar luas sebelumnya menjadi simpang siur di masyarakat di saat belum ada konfirmasi langsung ke pihak Lapas Luwuk dan informasi yang jelas terkait berita tersebut.
“Sehingga, kami Lapas Luwuk menyatakan berita yang tersebar terbukti hoax. Kami dari pihak Lapas Luwuk berkomitmen untuk menolak keras penggunaan dan peredaran narkoba serta berusaha menjadi salah satu unsur penggerak pemberantasan narkoba,” tuturnya.
“Komitmen ini, dengan telah memperketat penggeledahan badan, mengadakan tes urin berkala terhadap petugas dan warga binaan yang terindikasi narkoba serta telah memasang 36 titik CCTV di Lapas untuk pemantauan pengawasan masuknya narkoba, pungkasnya.(**)