TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota.
Tersangka, yang diketahui berinisial AS (26), ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Touna, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/213/VIII/SPKT/Polres Touna, pada 2 Agustus 2025.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta,” kata Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Martono dalam keterangan rilisnya, Minggu (3/8/2025).
IPTU Martono mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob terkait adanya tindak pencurian di Desa Sansarino.
“Berdasarkan informasi yang kami terima pada Sabtu malam, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi tersangka, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sansarino pada Minggu dini hari,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata IPTU Martono, tersangka AS mengakui perbuatannya yang telah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa milik warga.
“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Selain itu, kami juga mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Touna dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. TM/**

