Kriminal

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Una Una Serahkan Pemuda Tersangka Penganiayaan ke Kejari Touna

1356
×

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Una Una Serahkan Pemuda Tersangka Penganiayaan ke Kejari Touna

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Touna melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (18/09/23).

Penyerahan tersangka seorang pemuda berinsial H Alias P (27) diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH dan Anggota Brigpol Ebaneldjabar kepada Analis penuntutan Kejaksaan Negeri Touna, Syafruddin Muin, SH.

Baca Juga:  Tim II Safari Ramadhan Polres Touna Kembali Gelar Safari Ramadhan

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto, kepada media Senin (18/09/23)

Maryanto mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, atau P21.

Baca Juga:  Wujud Sinergi Dengan APH, Kalapas Ampana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum di Kejari Touna

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai No: B .305/P.21.8.8/Eoh.1/09/2023 tgl 14 September 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka berinisial H alias P merupakan warga Desa Taningkola kecamatan Una Una, Kabupaten Touna dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Sambangi Tukang Parkir, Bhabinkamtibmas Polsek Ampana Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Penyerahan Tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar serta dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tukas Kapolsek.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses