TOUNA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menyatakan akan melakukan pembenahan terhadap hasil reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait klasifikasi rumah sakit yang belum sesuai standar.
Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Ampana, dr. Niko yang juga sebagai Plt. Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una Una, kepada Wartawan, Jumat (5/7/2025).
Niko mengatakan, RSUD Ampana hingga saat ini berdasarkan SK dari Kemenkes sampai dengan hari ini masih kelas C. Yang perlu diluruskan adalah Kemenkes meminta penyesuaian klaim rumah sakit melalui BPJS.
“Kemenkes meminta penyesuaian agar BPJS bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, dan RSUD Ampana melengkapi lebih lagi sarana prasarana rumah sakit agar bisa nanti di review itu tidak turun kelas,” ujarnya.
Tindak lanjut rumah sakit terhadap surat Kemenkes RI
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025 Kemenkes RI mengeluarkan surat bernomor YR.02.01/D/2476/2025 perihal reviu terhadap rumah sakit. Dan dalam surat itu disebut, ada 545 rumah sakit di Indonesia dinyatakan tidak sesuai klasifikasi, termasuk RSUD Ampana.
Niko menyebutkan, untuk menyanggah surat dari Kemenkes ini, pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti, membuat surat ke Kemenkes terkait dengan apa yang disampaikan oleh BPJS.
“Karena di Oktober 2024 itu BPJS masih merekomendasikan kami untuk bekerjasama. Jadi rekomendasi BPJS ini, kami diminta untuk menyesuaikan jumlah bed dengan sarana prasarana yang ada,” sebutnya.
Kemudian, kata Niko, ventilator yang disyaratkan oleh Kemenkes 70 % dari tempat tidur intensif sudah terpenuhi yaitu 10 buah ventilator.
“Nah kami mempunyai masa sanggah 1 bulan, mudah-mudahan dalam 1 bulan surat kami bisa direspon oleh Kemenkes, perbaikan-perbaikan yang dilakukan, sehingga tidak ada lagi penilaian negatif untuk RSUD Ampana,” tandasnya.
Pelayanan kesehatan berjalan normal
Terkait dengan pengaruh hasil reviu terhadap pelayanan kesehatan, Niko menegaskan, sampai saat ini, semua pelayanan terhadap pasien berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Kemudian untuk kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSUD Ampana masih berjalan dan seharusnya dibayarkan sesuai dengan kelas RSUD Ampana sampai dengan tahun 2025,” pungkasnya. (yya/**)

