Kriminal

Jelang Pergantian Tahun, Polsek Una Una Gagalkan Peredaran Sabu

673
×

Jelang Pergantian Tahun, Polsek Una Una Gagalkan Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Menjelang pergantian tahun, Polsek Una Una Polres Touna berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Minggu (31/12/23).

Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari seorang pemuda berinisial FHM alias Fandy (25) Warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Pelaku diamankan saat Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang pergantian tahun baru saat patroli dan razia di Pelabuhan Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Respon Informasi Masyarakat, Polsek Tojo Bongkar Tempat Sabung Ayam di Kebun Kelapa Desa Matako

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Triyanto menjelaskan, pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu ini berawal kegiatan patroli dan razia yang di laksanakan Polsek Una Una di pelabuhan penyebrangan Desa Wakai.

“Saat melakukan pemeriksaan penumpang dan barang-barang bawaan penumpang, petugas mencurigai gerak gerik salah seorang penumpang sped tujuan Desa Wakai menuju Desa Binanguna,” jelas Triyanto.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan maupun barang bawaan berupa sebuah Dos besar yang isinya pelasktik/kantongan beras dan makanan ringan, dan di dalam kantongan/plastik beras tersebut ditemukanlah salah satu dompet berwarna hitam, setelah di buka ditemukanlah barang narkoba yang masih di duga jenis sabu sabu tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lapas Ampana Bebaskan 2 Narapidana Melalui Hak Integrasi

“Adapun barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 6 paket kecil yang di duga jenis sabu sabu, dan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 9 paket yang di duga jenis sabu sabu, 1 buah hp genggam nokia tipe 105 warna biru muda dan 1 buah korek apim” ujarnya.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Touna Serahkan Nelayan Tersangka Bom Ikan Ke Jaksa

Dia menambahkan, terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Una Una untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” tandasnya.(HMS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.