Kriminal

Resmob Polres Touna Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Pinrang

1747
×

Resmob Polres Touna Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Pinrang

Sebarkan artikel ini
KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu Kadek Agung AP, SH bersama Kasi Humas Iptu Matono pada saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

TOUNA – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui KBO Satreskrim Iptu Kadek Agung AP, SH mengungkapkan, pelaku berinisial S (43) diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/ 44 / II / 2025 / SPKT / Polres Tojo Una Una / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 16 Februari 2025.

“Pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan korban Moh. Naldi warga Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” ungkap Iptu Kadek Agung didampingi Kasi Humas Iptu Matono pada saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba asal Palu Ditangkap Satresnarkoba Polres Touna, 37 Paket Sabu Diamankan

Iptu Kadek Agung menjelaskan, penangkapan berawal pada pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Resmob yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dan kedapatan melakukan aksi pencurian sehingga pelaku sempat diamuk masa.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Resmob Polres Touna Bekuk Dua Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

“Mendapat informasi tersebut,  tim langsung menuju ke Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai lalu mengamankan pelaku dan membawa pelaku untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Kadek Agung tersangka mengakui menggadai 1 Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam kepada salah satu warga pagimana dengan harga Rp. 4.200.000.

“Uang hasil dari kejahatannya tersebut, pelaku pakai untuk hidup sehari – hari, membeli minuman keras dan menyewa PSK,” ujarnya.

Baca Juga:  Curi Kawat Duri, Pria di Tojo Dibekuk Polres Touna

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan dan penyidik pembantu sedang melakukan pemberkasan untuk diserahkan pada kejaksaan Negeri Touna,” pungkasnya. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *