TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana memberikan remisi khusus kepada 13 warga binaan dalam perayaan Hari Natal 2023, Senin (25/12/23).
Remisi ini diserahkan oleh Kasi Binadik dan Giatja, Hidayat didampingi Kasubsi Registrasi, Heriyanto beserta jajaran staf Lapas.
Sejumlah 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Ham oleh Hidayat, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 oleh Heriyanto.
“Dari 13 orang WBP yang menerima remisi, 12 di antaranya menerima remisi kedua dan seterusnya, sementara 1 orang WBP mendapatkan remisi pertama. “Pengurangan masa tahanan yang diterima WBP ini ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” terang Hidayat.
“Pemberian remisi ini sebagai wujud komitmen Lapas Ampana dalam memberikan hak-hak kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Keputusan ini juga mencerminkan semangat Natal sebagai momen kasih dan pengampunan,” ujarnya.
Acara berjalan dengan lancar, dan suasana kekeluargaan terasa di Lapas Kelas IIB Ampana, memberikan sentuhan kehangatan Natal di tengah-tengah para narapidana dan petugas pemasyarakatan.
Sumber: Humas Laspana