TOUNA – Sebanyak enam Orang WBP Lapas Kelas IIB Ampana kembali mendapatkan Hak Intergrasi Bebas Murni pada Senin (25/12/23).
Ke enam Warga Binaan itu ialah NS, KS, HE, SU, BD dan LH dengan perkara pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Heriyanto mengingatkan kepada semua WBP yang bebas agar dapat menjadikan momentum ini sebagai bahan pembenahan diri setelah berada di luar Lapas.
Heriyanto juga menambahkan agar seluruh WBP dapat memaknai bahwa mencari nafkah adalah kewajiban dan bentuk ibadah, namun tetap harus mempertimbangkan benar salahnya, termasuk kegiatan mencari nafkah yang pelaku telah lakukan termasuk melanggar hukum, sehingga kedepannya WBP harus meperhatikan pekerjaan yang dilakukan agar tidak lagi terjerat kasus hukum.
WBP yang dibebaskan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Lapas dan seluruh pegawai lapas ampana yang telah membina dengan sangat baik selama berada di dalam Lapas.
WBP juga berharap bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga dalam hidupnya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Sumber: Humas Laspana