TOUNA – Bertempat di Ruang Kerja, Kepala Seksi Administrasi Pelaporan Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Bahtiar S.H berikan Edukasi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (13/02/2023).
Sebanyak 8 orang perwakilan penghuni Blok/Wisma Kadidiri diberikan edukasi Perihal penerapan Permenkumhamri No 6 Tahun 2013, Permenkumhamri No 07 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2022.
Pada kesempatan ini, Bahtiar menerangkan tentang hak, kewajiban serta larangan bagi Warga Binaan yang termaktub dalam Permenkumhamri No 6 Tahun 2017 dan UU No 22 Tahun 2022.
Selain itu beliau menyampaikan tentang sytem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) dalam Permenkumhamri No 7 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Dalam menjalani aktivitas keseharian, saudaraku kalian harus menyelesaikan indikator-indikator penilaian SPPN yang telah tertuang dalam sistem penilaian tersebut, indikatornya ada pada aturan tentang hak, kewajiban serta larangan yang tertuang pada pemenkumham no 6 juga UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” terangnya.
Edukasi berjalan dengan baik, penuh rasa perhatian oleh perwakilan warga binaan yang hadir. Kegiatan terlaksana dengan semangat kerja Lapas Ampana lebih bersih, lebih tertib dan lebih baik.(Red/Humas-Laspana)