Pemerintahan

BPK Perwakilan Sulteng Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Touna TA 2024

74
×

BPK Perwakilan Sulteng Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Touna TA 2024

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekertaris Daerah, Alimudin Muhammad bersama Tim BPK Perwakilan Sulteng yang dipimpin oleh Bayu Tri Martantyo, Kepala Inspektorat Touna, Kepala BPKAD beserta jajaran. Foto: BPKAD Touna.

TOUNA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Kamis (13/2/2025) ini sebagai langkah awal dalam proses pemeriksaan interim yang akan berlangsung selama 38 hari.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas BPK Nomor 40/ST/XIX.PLU/02/2025 tanggal 12 Februari 2025. Proses pemeriksaan akan dimulai pada tanggal 13 Februari 2025 dan diperkirakan akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2025. 

Baca Juga:  Staf Ahli Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan Hadiri Peresmian Masjid Makaanu Litanfidh Amri Alsalaa Lapas Ampana

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai kewajaran dan kepatuhan LKPD Tahun 2024 terhadap standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam entry meeting tersebut, tim BPK yang dipimpin oleh  Bayu Tri Martantyo selaku Ketua Tim Pemeriksa, menyampaikan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. 

Baca Juga:  Pemkab Touna Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Selain itu, BPK juga memaparkan metodologi pemeriksaan yang akan digunakan, termasuk pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.

Pj. Sekertaris Daerah, Alimudin Muhammad dalam sambutannya, menyambut baik kedatangan tim BPK dan menyatakan komitmen penuh Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. 

“Kami siap bekerja sama dengan tim BPK untuk memastikan semua kebutuhan dokumen dan pendampingan pemeriksaan dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejuaran Balap Motor Touna Cup Prix 2023, Resmi Dibuka Bupati Mohammad Lahay

Pemeriksaan interim ini merupakan bagian dari upaya BPK untuk memberikan opini atas LKPD Tahun 2024 sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan akuntabilitas publik.

Sumber: BPKAD Touna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *