TOUNA – Pelaksanaan dan pemberian hak satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Ampana terus diberikan tanpa pandang bulu, contohnya pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat kepada salah WBP, Jumat (29/12/23).
WBP yang memperoleh Hak Pembebasan bersyarat tersebut adalah MT telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Sebelum meninggalkan Lapas, MT diberikan edukasi oleh petugas registrasi Lapas Ampana agar ketika bebas dapat menjaga diri dan terhindar dari pengulangan tindak pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Luwuk di Ampana, Andri Syafrizal melakukan register dan memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan dan kewajiban lainnya yang harus di jalankan oleh Narapidana yang di nyatakan Pembebasan Bersyarat ketika sudah berada di luar nanti.
Andri Syafrizal berpesan kepada Narapidana yang di berikan Pembebasan bersyarat apabila selama masa memperoleh Hak PB tidak melaksanakan wajib lapor ataupun melakukan tindak pidana serupa maupun yang lainnya maka Hak Pembebasan Bersyarat akan di cabut dan kembali menjalani sisa pidana di Lapas.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Ampana Heriyanto juga berpesan kepada WBP yang memperoleh hak integrasi agar menjaga diri dari perbuatan yang berpotensi terhadap terjadinya pengulangan tindak pidana.
“Apalagi kasus narkotika termasuk perkara yang sangat rawan melakukan pengulangan tindak pidana, oleh karena itu selama berada diluar lapas diharapkan tetap melaksanakan ibadah secara rutin dan tidak lagi bergaul dengan teman yang bisa berpotensi menjerumuskan ke Narkotika,” imbaunya.
WBP yang memperoleh Hak Pembebasan bersyarat tersebut dalam hal ini MT berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan mengucapkanrasa terima kasih kepada Lapas Ampana Karena Telah memberikan Hak Pembebasan Bersyarat.
Sumber: Humas Laspana



