TOUNA – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana akhirnya menghirup udara bebas usai menerima Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (09/11/23) kemarin.
Hak PB dan CB ini adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, Kedua WBP tersebut berhak menerima PB dan CB, karena telah menjalani masa pidana serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib.
“Kedua WBP tersebut dibebaskan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, kata Mansur Yunus Gafur kepada media, Jumat (10/11/23).
Menurut Mansur sapaan akrabnya, pemberian Hak PB dan CB tersebut merupakan bentuk konsistensi Lapas Ampana dalam pemenuhan hak-hak WBP.
“Kami terus berproses dalam pemenuhan hak WBP terutama percepatan hak integrasi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Mantan Kalapas Kelas III Kolonodale ini.
Mansur berharap melalui program ini, para WBP dapat kembali diterima dan mengaplikasikan setiap program pembinaan di Lapas saat kembali di keluarga dan masyarakat.
“Yang paling penting mereka tidak kembali lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.(yya)
#Kemenkumhamri
#Ditjepas
#Kemenkumhamsulteng