Berita

Silaturahmi dengan Awak Media, BTNKT Buka-bukaan Soal Pengelolaan TN Togean, Akses Warga hingga Persoalan Lahan Jadi Sorotan

207
×

Silaturahmi dengan Awak Media, BTNKT Buka-bukaan Soal Pengelolaan TN Togean, Akses Warga hingga Persoalan Lahan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kepala BTNKT Askari Dg. Masikki, S.Hut., saat silaturahmi bersama awak media di Kantor BTNKT, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (14/9/2026).

TOUNA – Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) membuka informasi terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), mulai dari akses masyarakat, program konservasi, penataan zonasi hingga persoalan lahan dan kebun warga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai TN Kepulauan Togean, Askari Dg. Masikki, S.Hut., dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media di Kantor BTNKT, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (14/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Askari didampingi  Kepala Subbagian Tata Usaha Abdul Azis, S.P., M.Si, Kepala SPTN Wilayah I Wakai Suhabrianto Tondau, S.Hut,  Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Muhsinin, S.Hut., M.P,  Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Jemi Indrayani, S.Hut,  Pengendali Ekosistem Hutan Mahir Jamalullail, Polisi Kehutanan Mahir Ardiansyah, Polisi Kehutanan Ahli Pertama Puteri Andriani, S.P,  serta Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Fahmi Mapu, S.Hut.

Askari memaparkan, TN Kepulauan Togean memiliki kawasan seluas 363.150,18 hektare, terdiri atas 25.012 hektare daratan dan 338.138,18 hektare perairan. Kawasan tersebut mencakup 358 pulau dengan garis pantai mencapai 976,54 kilometer.

Baca Juga:  Lakukan Mediasi, Bhabinkamtibmas Polsek Ulubongka Selesaikan Masalah Warganya

Luas kawasan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat membuat akses warga menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan TNKT. BTNKT memberikan akses pemanfaatan zona tradisional secara terbatas melalui skema kemitraan konservasi.

Data BTNKT mencatat zona tradisional yang dapat dimanfaatkan masyarakat mencapai 10.940,11 hektare di daratan dan 315.874,08 hektare di perairan. Akses juga diberikan kepada kelompok tani hutan dan kelompok nelayan dengan total luasan 17.763,04 hektare.

Selain akses pemanfaatan, BTNKT menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Sebanyak 69 kelompok di 45 desa mendapatkan pendampingan dan bantuan usaha ekonomi produktif di sekitar kawasan konservasi.

Di tengah berbagai program tersebut, persoalan lahan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan TNKT masih menjadi salah satu isu yang membutuhkan penyelesaian.

BTNKT telah melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan sejak Maret 2024. Data yang dihimpun meliputi nama pemilik, luasan serta batas-batas lahan.

Baca Juga:  Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Lapas Ampana Ikuti Rapat Melalui Virtual

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas subjek dan objek permasalahan sekaligus menjadi bahan penyusunan usulan penyelesaian kepada pihak yang berwenang.

Namun, proses inventarisasi masih menghadapi kendala, terutama dalam memperoleh data dan informasi mengenai kepemilikan lahan atau kebun di lapangan.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui secara jelas subjek dan objek permasalahan di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam mengusulkan langkah penyelesaian kepada pihak yang berwenang,” kata Askari.

Di sisi lain, penataan zonasi TNKT telah dilakukan melalui konsultasi publik mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Zonasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.213/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020.

Menurut Askari, penataan zonasi juga telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, permukiman, dermaga, pelabuhan, sarana komunikasi dan listrik melalui Zona Khusus.

“Pengelolaan kawasan konservasi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penataan kawasan harus tetap memperhatikan kepentingan konservasi sekaligus akses masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Samakan Presepsi, Lapas Ampana Ikuti Sosialisasi Aplikasi Penyimpanan Publikasi Kerja Sama P2MA

Selain persoalan lahan dan akses, BTNKT juga memaparkan berbagai program konservasi, antara lain transplantasi karang bersama masyarakat, pemulihan ekosistem, penanganan konflik manusia dan buaya serta pengembangan destinasi wisata alam bahari.

Dalam penanganan konflik satwa, BTNKT melakukan pemetaan dugaan habitat buaya berdasarkan sebaran ekosistem mangrove. Hasil pemetaan menjadi dasar penyusunan langkah pencegahan, termasuk pemasangan papan imbauan di wilayah penyangga.

Askari berharap silaturahmi bersama awak media dapat memperkuat komunikasi dan keterbukaan informasi terkait pengelolaan TN Kepulauan Togean.

“Dengan luas kawasan yang mencapai ratusan ribu hektare dan bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat, keterbukaan informasi dan kolaborasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan masyarakat di Kepulauan Togean,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses