Politik

Bawaslu Serahkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Pemkab Touna kepada KASN RI

1535
×

Bawaslu Serahkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Pemkab Touna kepada KASN RI

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Touna, Drs. Abas.

TOUNA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) meneruskan hasil tindak lanjutan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Touna, Drs Abas kepada media Info Touna, Jumat (09/06/23) di ruangan kerjanya.

Baca Juga:  Panwascam Ampana Kota Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Masa Tenang dan Distribusi Logistik Pilkada 2024

Abas menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pleno online vidio teleconferece penerusan hasil tindak lanjutan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Ada beberapa yang kami periksa ASN yang sudah lengkap dan hari ini, kita akan teruskan ke KSN RI melalui aplikasi siapnet. Ini hanya sebatas dugaan pelanggaran netralitas, nantinya yang akan mengkaji lebih dalam itu adalah sangsi kewenangannya KSN RI,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Penjaringan, DPD NasDem Touna Terima Pendaftaran 6 Bakal Calon Bupati

Abas mengatakan, Bawaslu hanya memastikan kejadian, perbuatan serta bukti-bukti isi dalam keputusan bersama dalam 5 lembaga.

Baca Juga:  DPRD Touna Gelar Rapat Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Ketua dan Wakil Ketua

“Sesuai undang-undang pemilu, yang dinilai dugaan pelanggaran ASN ini undang-undang no 5, peraturan pemerintah netralitas ASN dalam berhubungan dengan pemilu,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses