Politik

Bawaslu Touna Imbau Parpol Yang Gelar Deklarasi Patuhi Ketentuan Regulasi

288
×

Bawaslu Touna Imbau Parpol Yang Gelar Deklarasi Patuhi Ketentuan Regulasi

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menghimbau kepada seluruh Partai Politik yang akan menggelar kegiatan deklarasi agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufiq Rizal Liara, Sabtu (27/08/23) menjelang kegiatan Deklarasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Ampana.

Menurut Taufiq, kegiatan Deklarasi merupakan hak setiap Partai Politik Peserta, namun tentu saja perlu mematuhi ketentuan-ketentuan regulasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Touna Turun Langsung Awasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

“Deklarasi masing-masing parpol peserta pemilu adalah hak, namun perlu mematuhi beberapa ketentuan agar berjalan baik dan lancar-lancar,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan melayangkan surat Imbauan kepada Ketua dan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD, Bawaslu Touna Pastikan Keabsahan Dokumen Pengajuan Persyaratan

“Iya, kita sudah surati teman-teman ketua dan pengurus DPC PPP terkait imbauan,” tambahnya.

Lebih lanjut Taufiq menegaskan, bahwa dalam surat imbauan Bawaslu Kabupaten Touna dengan nomor surat 200/PM.06/K.ST-12/08/2023 tersebut, Bawaslu meminta agar deklarasi mematuhi beberapa poin antara lain pertama memastikan agar kegiatan tersebut tidak melibatkan atau mengikutsertakan ASN, TNI, Polri, anak dibawah umur, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Kedua pelaksana deklarasi juga dilarang menggunakan fasilitas Negara/daerah, serta alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur ajakan.

Baca Juga:  Pengumuman Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Touna Gelar Konferensi Pers

“Dalam surat imbauan itu sudah kami masukkan beberapa poin untuk dipatuhi oleh pelaksana kegiatan, nah terkait ASN juga kami pertegas bahwa tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi tersebut sebagaimana pasal 5 PP 94 Tahun 2021,” tutupnya.(**)

-------
-------

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *