TOUNA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) meneruskan hasil tindak lanjutan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Touna, Drs Abas kepada media Info Touna, Jumat (09/06/23) di ruangan kerjanya.
Abas menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pleno online vidio teleconferece penerusan hasil tindak lanjutan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Ada beberapa yang kami periksa ASN yang sudah lengkap dan hari ini, kita akan teruskan ke KSN RI melalui aplikasi siapnet. Ini hanya sebatas dugaan pelanggaran netralitas, nantinya yang akan mengkaji lebih dalam itu adalah sangsi kewenangannya KSN RI,” jelasnya.
Abas mengatakan, Bawaslu hanya memastikan kejadian, perbuatan serta bukti-bukti isi dalam keputusan bersama dalam 5 lembaga.
“Sesuai undang-undang pemilu, yang dinilai dugaan pelanggaran ASN ini undang-undang no 5, peraturan pemerintah netralitas ASN dalam berhubungan dengan pemilu,” tutupnya.(**)