TOUNA – Dalam rangka Persiapan Penanangan Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kamis (6/4/23).
Rapat Koordinasi ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Rasyidi Bakri, Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Touna, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Drs Abas mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi hari ini adalah dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, dalam satu kesatuan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu pada Pemilu tahun 2024.
“Kita ingin program dan kegiatan serta anggaran yang tersedia untuk Gakkumdu pada tahun 2023 ini dapat dioptimalkan, melalui rapat dan pertemuan rutin dan kegiatan lain dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi Gakkumdu dalam Pemilu tahun 2024,” kata Abas kepada media ini, Sabtu (8/4/23).
Lanjut kata Abas, kami mengajak seluruh unsur yang ada dalam wadah Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksanaan untuk menjaga pola hubungan koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing institusi.
“Semangat kita bersama bagaimana semaksimal mungkin kita bisa dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan kepada seluruh pihak yang terkait dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, agar tidak terjadi tindak pidana Pemilu,” ujar Abas.
“Sebagaimana kita ketahui besama, pada tahun 2024 kita akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tanggal 14 Februari 2024 serta Pemilihan Serentak Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.(**)