TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tojo Una-Una, Jafar M. Amin, dan dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una Surya, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, Wakil Ketua I DPRD Rizal C. Panjili, Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Junus Djoni Achpah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, pimpinan OPD, serta sejumlah anggota DPRD.
Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap rancangan perda dimaksud.
Banggar menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banggar juga menegaskan bahwa laporan realisasi keuangan yang disusun Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan tersebut bertujuan menyediakan informasi yang relevan dan transparan mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, laporan keuangan tersebut menjadi instrumen penting bagi masyarakat, legislatif, serta lembaga pengawas dan pemeriksa dalam menilai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah.
Dalam laporannya, Badan Anggaran juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Menurut Banggar, pencapaian opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Badan Anggaran DPRD juga menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tolok ukur untuk melihat dan mengevaluasi apakah pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan telah sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, serta pembahasan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

