Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba di salah satu Penginapan di Kota Palu, Polisi Sita 4,7 Gram Sabu

559
×

Ungkap Kasus Narkoba di salah satu Penginapan di Kota Palu, Polisi Sita 4,7 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial S (44) di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Minggu (1/2/2026) pagi.

Penangkapan terhadap pria kelahiran Donggala tersebut dilakukan di Kamar 202 Penginapan Cokelat, Jalan Lasoso, sekitar pukul 10.25 WITA. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Baca Juga:  Polres Touna Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu 20,79 Gram

Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh tim lidik, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,726 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu set alat hisap (bong).

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menanggulangi peredaran narkoba yang kian meresahkan.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan daerah hukum Kota Palu bersih dari peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Polisi Serahkan IRT Tersangka Kasus Penaniayaan di Kabalutan ke Jaksa

Senada dengan hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani rangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga tes urine. Penangkapan ini juga melibatkan dua saksi anggota kepolisian, yakni Novry Pontoh dan Rian Adrian.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas, Kapolresta Palu Apresiasi Penangkapan Jaringan Pencuri Lintas Lokasi

“Tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Fokus kami saat ini adalah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Kompol Usman.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran narkotika. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *