TOUNA – Satreskrim Polres Touna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (20/01/20223).
Tersangka berinisial AL (40) merupakan warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/223/VIII/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 22 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K, M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH kepada media ini diruangannya, Jumat (20/01/2023).
Iptu Muhammad Kasim mengatakan, tersangka AL diserahkan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Touna setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Touna.
“Penyerahan tersangka AL berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-87/P.2.18/Eoh.1/01/2023/, tanggal 18 Januari 2023, perihal pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan tersangka AL yang sudah lengkap (P21),” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu
Acil menjelaskan, tersangka AL dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).
“Tersangka AL diserahkan penyidik Satreskrim Polres Touna ke JPU Kejari Touna dalam keadaan baik dan sehat,” tukasnya.(**)