Hukum Kriminal

Tersangka Tindak Pidana Destruktive Fishing di Touna Diserahkan ke Jaksa

121
×

Tersangka Tindak Pidana Destruktive Fishing di Touna Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Penyidik Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una Una (Touna), menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (26/10/23).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti  (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Touna, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) No: B-1263/P.2.18.2/Eku.1/10/2023, tanggal 19 Oktober 2023.

Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menilai berkas penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Tersangka dengan inisial MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna  dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Muh. Natsir.

Lanjut kata Muh. Natsir, adapun pasal  yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpolairud Polres Touna berhasil mengamankan tersangka MTDP alias Om Bui di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita.

Petugas mengamankan berupa 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang 7 meter dan lebar 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK, Selang kompresor Panjang 67  meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan dan 1 buah sibu-sibu.

Serta 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere dan Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter.(yya)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *