BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Luwuk Selatan.
Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, diringkus pada Rabu (14/1/2026) malam di sebuah rumah indekos.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan indekos tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 20.50 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar. 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil siap edar, jadi total 11 paket sabu-sabu.
“Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti di lokasi,” ujar AKP Hasanuddin.
Saat ini, AI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan regulasi terbaru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 2 ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.








